Saat pertama kali saya menerima dividen dari perusahaan asing tempat saya menanamkan modal, saya cukup kaget. Nilai yang saya terima ternyata lebih kecil dari yang diharapkan. Setelah saya telusuri, ternyata sebagian dari dividen itu sudah dipotong pajak di negara asal perusahaan, dan saat masuk ke akun saya di Indonesia, kena potong lagi pajak penghasilan. Itulah pengalaman pertama saya merasakan double taxation, atau pajak berganda, yang menjadi isu utama bagi banyak investor internasional.
Dalam dunia investasi lintas batas, pajak ganda bisa menjadi batu sandungan besar yang menggerus imbal hasil dan membuat strategi keuangan jadi kurang efisien.
Apa Itu Double Taxation (Pajak Berganda)?
Double taxation adalah kondisi di mana pendapatan yang sama dikenai pajak dua kali di dua yurisdiksi berbeda. Kasus paling umum terjadi saat seorang investor atau entitas menerima penghasilan lintas negara, seperti:
-
Dividen
-
Bunga
-
Royalti
-
Capital gain
Contoh sederhana: investor Indonesia yang membeli saham di Amerika Serikat. Dividen dari saham itu dipotong pajak di AS, lalu saat dilaporkan sebagai penghasilan di Indonesia, dikenakan pajak lagi.
Double taxation bisa mengurangi daya tarik investasi internasional dan menurunkan efisiensi globalisasi ekonomi.
Jenis-Jenis Double Taxation
Ada dua bentuk utama pajak berganda:
1. Juridical Double Taxation
Terjadi ketika dua negara secara hukum mengenakan pajak atas penghasilan yang sama dari orang atau entitas yang sama.
Contoh: Penghasilan dikenakan pajak di negara tempat perusahaan berdomisili dan juga di negara tempat investor tinggal.
2. Economic Double Taxation
Terjadi ketika dua entitas berbeda dikenakan pajak atas penghasilan yang sama.
Contoh klasik: perusahaan dikenai pajak atas laba, lalu pemegang saham dikenai pajak atas dividen dari laba yang sama.
Kedua jenis ini sangat berdampak pada aliran modal lintas negara, baik bagi investor ritel maupun korporasi multinasional.
Mekanisme Umum Double Taxation pada Investasi
Ketika kamu berinvestasi di luar negeri—misalnya beli saham perusahaan Jepang—mekanismenya kurang lebih seperti ini:
-
Perusahaan membagikan dividen.
-
Jepang memotong pajak penghasilan asing (misalnya 15–20%).
-
Dividen masuk ke rekening investor Indonesia.
-
Investor wajib melaporkan dividen tersebut sebagai penghasilan dan membayar PPh domestik.
Jika tidak ada perjanjian penghindaran pajak berganda, maka kamu bisa benar-benar bayar pajak dua kali atas uang yang sama.
Dampak Double Taxation bagi Investor Internasional
1. Mengurangi Imbal Hasil Bersih
Inilah dampak paling nyata. Jika dividen kena potong 20% di negara A dan 10% di negara B, maka investor hanya dapat 70% dari yang seharusnya diterima.
2. Menghambat Diversifikasi Portofolio Global
Investor jadi ragu berinvestasi di pasar luar negeri karena takut pajaknya tinggi atau proses klaim restitusi rumit.
3. Biaya Administrasi Tambahan
Mengklaim kembali pajak yang dipotong (tax refund) sering kali memerlukan dokumen rumit, surat keterangan domisili pajak, hingga waktu tunggu berbulan-bulan.
4. Distorsi Keputusan Investasi
Investor bisa memilih negara dengan beban pajak rendah, bukan berdasarkan potensi ekonomi atau performa pasar, yang sebenarnya tidak efisien secara ekonomi.
5. Efek Negatif pada Arus Modal Masuk
Negara dengan kebijakan double taxation yang ketat bisa mengalami penurunan minat investasi asing langsung (FDI).
Solusi untuk Menghindari Double Taxation
Berbagai mekanisme sudah dikembangkan untuk mengurangi atau menghindari efek pajak berganda:
1. Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda – P3B)
Negara-negara membuat perjanjian bilateral yang mengatur:
-
Batas tarif maksimal pemotongan pajak
-
Hak negara sumber dan negara domisili
-
Mekanisme kredit pajak atau pembebasan pajak
Indonesia telah menandatangani lebih dari 70 P3B dengan negara lain.
2. Foreign Tax Credit (FTC)
Negara domisili memberikan kredit pajak sebesar pajak yang telah dibayar di luar negeri. Jadi, kamu hanya membayar selisihnya.
Misal:
-
Pajak dividen di luar negeri: 15%
-
Pajak domestik: 25%
-
Maka kamu hanya bayar 10% sisanya di dalam negeri
3. Exemption Method
Metode ini sepenuhnya membebaskan pajak atas penghasilan luar negeri di negara domisili.
Jarang digunakan, tapi beberapa negara Eropa menerapkannya untuk jenis penghasilan tertentu.
4. Deduction Method
Memasukkan pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak.
Efektivitasnya lebih rendah dibanding foreign tax credit.
5. Penggunaan Struktur Entitas Luar Negeri
Perusahaan besar kadang membentuk entitas di negara “friendly tax” untuk menurunkan pajak global. Namun metode ini harus disesuaikan dengan aturan transfer pricing dan anti-abuse rule.
Contoh Kasus Nyata Double Taxation
Investasi Saham di AS oleh Investor Indonesia
-
Pajak dividen AS: 30%
-
Dengan P3B AS–Indonesia: tarif bisa ditekan jadi 10–15%
-
Di Indonesia: PPh atas dividen luar negeri 10% (dengan ketentuan tertentu)
-
Investor bisa klaim kredit pajak atas pajak yang sudah dipotong di AS
Startup Indonesia Terima Pendanaan dari VC Singapura
-
Pajak withholding atas dividen ke luar negeri: 20%
-
Dengan P3B Indonesia–Singapura: tarif bisa turun jadi 10%
-
VC bisa mengklaim tax credit di Singapura
Contoh-contoh ini menunjukkan pentingnya pemahaman pajak internasional dalam pengambilan keputusan investasi.
Regulasi Double Taxation di Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak mengatur prosedur untuk penghindaran pajak berganda lewat:
-
Peraturan Menteri Keuangan
-
Surat Keterangan Domisili (SKD)
-
Form DGT-1 dan DGT-2
Investor Indonesia harus proaktif mengurus dokumen tersebut untuk mendapat manfaat dari P3B.
Situs pajak.go.id menyediakan informasi lengkap soal prosedur klaim P3B dan tax treaty map Indonesia.
Tantangan Double Taxation di Era Digital
Dengan munculnya ekonomi digital, seperti:
-
Penjualan konten lintas negara
-
Jasa software as a service (SaaS)
-
Pendapatan dari YouTube, TikTok, atau freelancer global
Double taxation jadi lebih kompleks karena sulit menentukan negara sumber dan negara domisili yang berhak memungut pajak financial.
OECD dan PBB kini terus mengembangkan kerangka pajak internasional baru, termasuk pajak digital global, untuk menghindari overlapping tax dan base erosion.
Tips Investor Menghindari Dampak Double Taxation
-
Cek tax treaty sebelum investasi
-
Gunakan situs pajak resmi atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
-
-
Urus SKD secara berkala
-
Biasanya berlaku 1 tahun dan wajib diperbarui.
-
-
Gunakan broker/institusi yang paham pajak internasional
-
Beberapa sekuritas menyediakan layanan pengelolaan pajak lintas negara.
-
-
Laporkan penghasilan luar negeri secara benar
-
Ini penting untuk menghindari penalti dan bisa mengklaim kredit pajak.
-
-
Diversifikasi negara dan aset
-
Jangan hanya fokus pada satu yurisdiksi.
-
-
Konsultasikan sebelum menarik dividen
-
Kadang penundaan distribusi dividen bisa memberi keuntungan fiskal.
-
Penutup: Double Taxation Bukan Akhir Dunia Investasi Global
Double taxation memang bisa jadi momok bagi investor internasional. Tapi dengan pemahaman yang benar, perencanaan matang, dan dokumen yang lengkap, efeknya bisa diminimalkan bahkan dihilangkan.
Investasi lintas negara membuka peluang besar, dan pajak seharusnya bukan penghalang—melainkan tantangan yang bisa diatasi.
Buat saya pribadi, belajar soal pajak berganda justru membuka wawasan luas tentang bagaimana keuangan global bekerja. Dan kalau kamu serius ingin masuk ke dunia investasi global, topik ini wajib jadi bagian dari strategi kamu.
Baca juga artikel berikut: Hedging Risiko: Perlindungan Investasi dari Fluktuasi Pasar