JAKARTA, opinca.sch.id – Dunia keuangan modern mengenal berbagai bentuk penjaminan yang melindungi hak kreditur saat memberikan pinjaman kepada debitur. Salah satu bentuk penjaminan yang paling sering digunakan dalam transaksi pembiayaan dan kredit di Indonesia melibatkan benda bergerak milik debitur. Jaminan fidusia menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hubungan utang piutang. Moreover, instrumen ini diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat. Pemahaman yang baik tentang konsep ini sangat penting bagi pelaku usaha, kreditur, dan masyarakat umum yang terlibat dalam transaksi kredit. Setiap orang yang pernah mengajukan kredit kendaraan bermotor pasti bersinggungan dengan instrumen hukum ini dalam kesehariannya.
Pengertian dan Dasar Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, konsep ini didefinisikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud. Cakupannya juga meliputi benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan. Furthermore, ciri khas utamanya terletak pada penguasaan benda yang tetap berada di tangan pemberi fidusia. Hak kepemilikan atas benda tersebut sudah dialihkan secara kepercayaan kepada penerima fidusia.
Konsep ini berbeda dengan gadai di mana benda yang dijaminkan harus diserahkan secara fisik kepada penerima gadai untuk disimpan. Dalam mekanisme fidusia, debitur tetap bisa menggunakan benda tersebut untuk keperluan sehari-hari atau kegiatan usahanya. Contoh paling umum ditemui saat seseorang membeli kendaraan bermotor secara kredit melalui perusahaan pembiayaan. Kendaraan tetap dipakai oleh pembeli namun secara hukum hak kepemilikannya berada di tangan perusahaan pembiayaan sebagai penjamin.
Penerima fidusia memperoleh kedudukan sebagai kreditur yang diutamakan atau preferent dibandingkan kreditur lainnya. Kedudukan istimewa ini diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artinya, penerima fidusia mendapat prioritas pelunasan lebih dahulu dibandingkan kreditur biasa jika debitur tidak mampu membayar. Jaminan fidusia juga bersifat mengikuti benda di tangan siapa pun benda tersebut berada. Prinsip ini dikenal dengan istilah droit de suite dalam ilmu hukum perdata.
Pihak yang Terlibat dalam Jaminan Fidusia
Undang-undang secara jelas membedakan dua pihak utama yang terlibat dalam mekanisme penjaminan ini beserta hak dan kewajiban masing-masing. Pemberi fidusia merupakan orang perseorangan atau korporasi yang memiliki benda sebagai objek penjaminan. Therefore, penerima fidusia merupakan orang perseorangan atau korporasi yang memiliki piutang dan pembayarannya dijamin melalui mekanisme ini.
Dalam praktik sehari-hari, hubungan antara kedua pihak berjalan sebagai berikut:
- Pemberi fidusia menyerahkan hak kepemilikan atas benda secara kepercayaan kepada penerima fidusia sebagai agunan utang
- Penerima fidusia menerima hak kepemilikan tersebut namun benda tetap dikuasai dan digunakan oleh pemberi fidusia
- Pemberi fidusia wajib menjaga benda yang menjadi objek penjaminan dengan baik selama masa perjanjian berlangsung
- Penerima fidusia berhak mengeksekusi benda tersebut jika pemberi fidusia melakukan wanprestasi atau gagal bayar
- Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda tanpa persetujuan tertulis dari penerima
In addition, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun. Denda yang dikenakan mencapai lima puluh juta rupiah sesuai ketentuan Pasal 36 undang-undang tersebut. Ketentuan pidana ini bertujuan melindungi hak penerima fidusia dari tindakan sepihak yang merugikan.
Objek dan Proses Pembebanan Jaminan Fidusia
Objek yang bisa dibebani melalui mekanisme ini sangat beragam. Cakupannya tidak terbatas pada benda berwujud saja melainkan juga benda tidak berwujud. Benda bergerak berwujud seperti kendaraan bermotor, mesin produksi, dan peralatan kantor termasuk di dalamnya. Also, benda bergerak tidak berwujud seperti piutang, hak tagih, dan surat berharga juga bisa menjadi objek penjaminan.
Proses pembebanan wajib dilakukan melalui pembuatan akta notaris dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan undang-undang. Akta tersebut sekurang-kurangnya harus memuat beberapa hal penting berikut:
- Data lengkap para pihak yaitu pemberi dan penerima fidusia termasuk alamat dan nomor identitas mereka
- Data perjanjian pokok yang dijamin melalui mekanisme fidusia seperti perjanjian kredit atau pembiayaan
- Uraian lengkap mengenai benda yang menjadi objek penjaminan termasuk jenis, merk, dan kondisinya
- Nilai penjaminan yang disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan besaran utang yang dijamin
- Nilai benda yang menjadi objek penjaminan berdasarkan penilaian yang disepakati para pihak terkait
Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak. Artinya perjanjian ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian utama seperti perjanjian kredit atau pembiayaan. Jika perjanjian pokok berakhir maka perjanjian penjaminan ikut berakhir secara otomatis.
Pendaftaran dan Sertifikat Jaminan Fidusia secara Resmi
Setelah akta notaris dibuat, langkah selanjutnya mendaftarkan penjaminan tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran ini bersifat wajib dan dilakukan secara daring melalui sistem yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Second, pemohon harus memiliki akun pengguna dan kata sandi pada sistem pendaftaran tersebut.
Pendaftaran memiliki tujuan penting untuk memenuhi prinsip publisitas dalam hukum jaminan. Semua keterangan mengenai benda yang menjadi objek penjaminan terbuka untuk umum. Dengan demikian, pihak ketiga bisa mengetahui apakah suatu benda sudah dibebani atau belum sebelum melakukan transaksi. Keterbukaan informasi ini mencegah terjadinya penjaminan ganda atas satu benda yang sama oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Eksekusi dan Hapusnya Jaminan Fidusia Menurut Hukum
Eksekusi menjadi hak yang dimiliki penerima fidusia ketika pemberi fidusia melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Undang-undang memberikan tiga cara pelaksanaan eksekusi yang bisa dipilih oleh penerima fidusia. Additionally, setiap cara memiliki mekanisme dan persyaratan yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Carapertama melalui pelaksanaan titel eksekutorial berdasarkan sertifikat yang memiliki irah-irah. Cara kedua melalui penjualan benda oleh penerima fidusia atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum. Cara ketiga melalui penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk memperoleh harga tertinggi. Penjualan di bawah tangan dilakukan setelah lewat satu bulan sejak pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak terkait.
Jaminan fidusia hapus karena tiga hal yang diatur dalam Pasal 25 undang-undang tersebut. Pertama, hapusnya utang yang dijamin karena pelunasan atau pembayaran lunas oleh debitur. Kedua, pelepasan hak atas penjaminan oleh penerima fidusia secara sukarela. Ketiga, musnahnya benda yang menjadi objek penjaminan meskipun hak atas klaim asuransi tetap berlaku. Setiap perjanjian penjaminan sebaiknya disertai dengan polis asuransi untuk melindungi kedua belah pihak dari risiko kehilangan atau kerusakan benda. Penerima fidusia wajib memberitahukan penghapusan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia secara tertulis. Kantor tersebut kemudian menerbitkan surat keterangan resmi yang menyatakan sertifikat tidak berlaku lagi.
Penerapan Jaminan Fidusia dalam Transaksi Keuangan Sehari-hari
Penerapan konsep ini paling banyak ditemui dalam industri pembiayaan kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Saat seseorang membeli mobil atau sepeda motor secara kredit, perusahaan pembiayaan bertindak sebagai penerima fidusia. Pembeli bertindak sebagai pemberi fidusia yang tetap menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut sehari-hari. However, jika pembeli gagal membayar cicilan maka perusahaan pembiayaan berhak mengeksekusi kendaraan tersebut.
Selain kendaraan bermotor, beberapa bentuk penerapan lain yang sering dijumpai meliputi beberapa bidang berikut:
- Pembiayaan mesin dan peralatan produksi bagi pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai sektor industri
- Kredit modal kerja dengan agunan persediaan barang dagangan yang terus berputar di dalam toko atau gudang
- Pembiayaan piutang usaha di mana hak tagih kepada pihak ketiga dijadikan sebagai objek penjaminan
- Kredit konsumsi dengan agunan barang elektronik, perhiasan, atau benda berharga lainnya milik debitur
Jaminan fidusia juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi kreditur dalam transaksi perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank yang memberikan kredit dengan agunan benda bergerak wajib mendaftarkan penjaminan tersebut ke kantor pendaftaran. Pendaftaran memastikan kepastian hukum dan memberikan hak istimewa bagi bank sebagai kreditur preferent dalam pelunasan utang. Masyarakat yang hendak mengajukan kredit perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pemahaman tersebut membantu terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Kesimpulan
Jaminan fidusia merupakan instrumen hukum penting dalam dunia keuangan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi kreditur dan debitur. Mekanisme ini memungkinkan debitur tetap menguasai dan menggunakan benda yang dijaminkan sambil memberikan kedudukan istimewa bagi kreditur. Finally, pendaftaran secara resmi melalui akta notaris dan sertifikat fidusia menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak. Pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban dalam mekanisme ini membantu masyarakat luas terhindar dari masalah hukum saat mengajukan kredit.
Eksplorasi lebih dalam Tentang topik: Financial
Cobain Baca Artikel Lainnya Seperti: Biaya Logistik: Komponen, Tantangan, dan Cara Menekannya
